KPK Cecar Sestama BNPB soal Status Kepegawaian Adik Letjen Suharyanto
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sestama BNPB Rustian mengenai status kepegawaian Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa Rustian sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB, Selasa (27/10/2026).
Bima Setiawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut diketahui menjabat sebagai tenaga ahli BNPB. Tak hanya Bima, KPK juga mendalami status kepegawaian orang kepercayaan Suharyanto sekaligus tenaga ahli BNPB bernama Richard Erlangga yang juga menjadi tersangka kasus tersebut.
"Saudara RST (Rustian) selaku sestama sebagai PPK (pejabat pembina kepegawaian), didalami terkait dengan status kepegawaian dari Saudara BMS (Bima Setiawan) dan Saudara RIC (Richard Erlangga) yang menjadi tenaga ahli atau stafsus kepala BNPB," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Tas yang Disita dari Sestama BNPB Berisi Dokumen Proyek Kebencanaan
Tak hanya status, tim penyidik juga mendalami proses kedua tersangka menjadi tenaga ahli BNPB.
"Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak," katanya.
Selain status kepegawaian, tim penyidik juga mencecar Rustian mengenai proses pengadaan barang dan jasa di BNPB. Rustian yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dicecar mengenai proses penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB. Hal ini karena salah seorang tersangka kasus tersebut, yakni Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit merupakan PPK dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di BNPB.
"Pendalaman yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi Saudara RST selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Didalami soal penunjukan PPK di mana PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini" katanya.
Penyidik juga mendalami proses pengadaan barang dan jasa di BNPB, terutama yang anggarannya bersumber dari DSP kebencanaan BNPB. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, sampai dengan proses pembayaran kepada vendor.
"Sehingga ini akan mengonfirmasi, ya, bagaimana konstruksi dari perkara ini, bagaimana kemudian penunjukan langsung yang diduga ada conflict of interest atau benturan kepentingan antara pihak-pihak di lingkungan BNPB dengan pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek atau PBJ di BNPB penanganan bencana, ya, baik bencana tanah longsor, banjir, kemudian karhutla, dan sebagainya. Sehingga memang jenis PBJ-nya juga beragam," katanya.
Baca Juga
Sempat Terjaring OTT, Sestama BNPB Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Bencana
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan terkait kebencanaan yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai BNPB.
