KPK Sudah Sita 3 Mobil Mewah Milik Keluarga Eks Kepala BNPB Suharyanto
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita empat unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dari jumlah itu, tiga mobil di antaranya merupakan milik keluarga mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ketiga mobil yang disita itu terdiri Dari mobil listrik AION, Atto 3 Superior BYD, dan BMW.
Baca Juga
Kasus Korupsi Dana Bencana, KPK Sita Mobil BMW Orang Kepercayaan Eks Kepala BNPB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketiga unit mobil itu disita tim penyidik saat menggeledah rumah tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik Suharyanto bernama Bima Setyawan dan rumah keluarga Bima.
"Tiga unit diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka BMS (Bima Setyawan) dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Budi mengatakan, tiga mobil itu disita dari Bima dan pihak keluarga Bima. Namun, Budi tak memerinci identitas pihak keluarga Bima tersebut.
"Itu (tiga unit) mobil yang disita di BMS dan pihak-pihak keluarganya. Pihak terkait itu pihak terkait sama BMS, keluarganya BMS," ungkap Budi.
Selain tiga mobil itu, KPK juga menyita satu unit mobil BMW dari tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC. Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit," ujar Budi.
Budi memastikan tim penyidik akan menganalisis temuan dan barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam membongkar korupsi dana bencana BNPB.
Baca Juga
KPK Sita Perhiasan hingga 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan terkait kebencanaan yang anggarannya bersumber dana siap pakai BNPB.
