Kasus Korupsi Dana Bencana, KPK Sita Mobil BMW Orang Kepercayaan Eks Kepala BNPB
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW dari tenaga ahli yang juga orang kepercayaan mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto bernama Richard Erlangga, Jumat (23/10/2026). Mobil mewah itu disita terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang menjerat Richard sebagai tersangka.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini, Jumat (23/10/2026), penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC (Richard Erlangga)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Sita Perhiasan hingga 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Dengan demikian, KPK telah menyita empat unit mobil terkait kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB. Sebelumnya, KPK menyita tiga unit mobil saat menggeledah rumah Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto dan pihak terkait lainnya di Jakarta. Ketiga mobil yang disita terdiri dari mobil listrik AION dan BYD Atto 3, serta mobil BMW.
"Tiga unit sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Saudara BMS (Bima Setiawan) dan pihak terkait, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW," katanya.
Budi memastikan tim penyidik akan menganalisis temuan dan barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam membongkar korupsi dana bencana BNPB.
Baca Juga
KPK Ungkap Pejabat BNPB Korupsi Dana Bencana Karhutla hingga Gempa NTT
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan terkait kebencanaan yang anggarannya bersumber dana siap pakai BNPB.
