Bareskrim Sita 11 HP hingga Flashdisk Terkait Kasus Listyo Sigit Sadap Prabowo
JAKARTA, investortrust.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga para pengusaha. Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti, seperti 11 unit handphone, satu Ipad, dan empat flashdisk.
"Barang bukti HP 11 unit, satu IPad, dan flashdisk empat buah," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Tak Hanya Prabowo, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sadap Pejabat Negara hingga Pengusaha
Tak hanya itu, Bareskrim juga telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Namun, Komjen Asep belum membeberkan identitas para saksi yang telah diperiksa.
Dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Prabowo ini, Mabes Polri juga menjerat dua jenderal bintang dua lainnya. Kedua tersangka itu, yakni Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep memaparkan, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Hal itu diketahui dari petugas yang mengetahui adanya kegiatan tersebut. Petugas tersebut kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP tentang penyadapan ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
