Tak Hanya Prabowo, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sadap Pejabat Negara hingga Pengusaha
JAKARTA, investortrust.id - Mabes Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tak hanya Prabowo, Listyo Sigit yang saat ini menjabat sebagai kepala Kantor Staf Presiden (KSP) juga diduga menyadap sejumlah pejabat negara, tokoh partai politik, ormas, media, hingga para pengusaha.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor Presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka, Diduga Sadap Presiden Prabowo
Selain Listyo, Mabes Polri juga menjerat Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Asep memaparkan, pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Hal itu diketahui dari petugas yang mengetahui adanya kegiatan tersebut. Petugas tersebut kemudian melaporkannya kepada Bareskrim Polri.
Baca Juga
Soal Isu Sejumlah Jenderal Polisi Diperiksa Propam, Mabes Polri: Kami Cek
"Bareskrim kemudian melakukan lidik dan sidik dengan memeriksa saksi 10 orang dan tiga ahli. Kemudian kita menyita barang bukti berupa 11 HP, satu iPad, empat flashdisk," katanya.
Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) tentang ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
