KPK Sita Rp 800 Juta dari Hercules Terkait Kasus Lahan Summarecon (SMRA)
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 800 juta dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rozario Marshal. Uang itu disita terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor dan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).
"Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari Saudara NMB. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Nusron Wahid Besok, Ingatkan Janji untuk Kooperatif
Uang ratusan juta itu diduga merupakan uang yang diterima oleh Hercules dari Summarecon berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor. Diungkapkan, Summarecon meminta Hercules mengurus pembukaan blokir HGB-nya.
"Pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT SMC (Summarecon) tersebut diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," kata Budi.
KPK mengapresiasi sikap Hercules yang koperatif menyerahkan uang tersebut dan dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK. Menurutnya, penyerahan uang tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan pada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Budi.
Baca Juga
KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Diduga Bawa Uang Hasil Korupsi ATR/BPN
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
