KPK Geledah Kantor Summarecon (SMRA) di Jaktim Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Setelah menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN, tim penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (18/9/2026).
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Diketahui Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan suap sebesar Rp 1,5 miliar kepada Erwin yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait pengurusan HGB Summarecon di Bogor.
Baca Juga
KPK Ungkap Bos Summarecon (SMRA) Tak Hanya Sekali Suap Anak Buah Nusron Wahid
Budi mengatakan penggeledahan di Kementerian ATR/ BPN kemarin dan kantor Summarecon hari ini merupakan upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini. Tak hanya itu, penggeledahan ini juga sebagai upaya penyidik untuk mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait layanan pertanahan di Kementerian ATR/ BPN.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," katanya.
Budi belum membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Summarecon. Hal ini karena penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu masih berlangsung hingga saat ini.
"Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK membawa tiga koper berisi sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor Kementerian ATR/ BPN, Kamis (17/9/2026) kemarin. Dokumen dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/ BPN.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Baca Juga
Kasus HGB Summarecon, KPK Duga Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/ BPN
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
