KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi di Maluku Utara
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM), Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Maluku Utara (Malut).
"Sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut karena Kerap Mangkir
Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Tessa belum dapat membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan ini. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung," katanya.
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemprov Malut. Tak hanya itu, Abdul Ghani juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Muhaimin Syarif sebagai tersangka suap perizinan dan proyek. Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut Terkait Kasus Pencucian Uang
Dikatakan, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

