KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Malut Terkait Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara (Malut), Selasa (14/5/2024). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba.
"Kami mengonfirmasi betul hari ini tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara. Lokasi yang saat ini sedang digeledah yakni kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Duga Gubernur Malut Cuci Uang Hasil Korupsi Lebih dari Rp 100 Miliar
Ali Fikri belum dapat membeberkan barang bukti yang disita dalam penggeledahan ini. Hal itu lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," katanya.
Diberitakan, KPK kembali menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Gani Kasuba ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba sebelumnya.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK (Abdul Gani Kasuba) selaku gubernur Maluku Utara," kata Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK menduga Abdul Gani Kasuba telah melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 100 miliar lebih. Pencucian uang itu dilakukan Abdul Gani dengan menyamarkan aset yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," kata Ali.

