Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Geledah Rumah Eks Pejabat Kementan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, Minggu (19/5/2024). Penggeledahan rumah Muhammad Hatta ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Rumah mantan anak buah SYL yang digeledah tim penyidik tersebut berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga
KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik yang Dapat Ungkap Pencucian Uang SYL
(Penggeledahan) di sebuah rumah di Jalan bumi harapan Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali belum membeberkan barang bukti yang disita tim penyidik. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung saat ini.
"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," katanya.
Baca Juga
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan. Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan.

