Nusron Pastikan Layanan ATR/BPN Tetap Jalan di Tengah Kasus OTT KPK Summarecon (SMRA)
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan di tengah kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menjerat petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).
"Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan," kata Nusron kepada awak media di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga
Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka KPK, Bahlil Sebut Musibah bagi Golkar
Nusron menyampaikan, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah berkomitmen melakukan sejumlah inovasi dan perubahan dalam pelayanan pertanahan demi mendukung program kerja prioritas nasional (PKPN) Presiden Prabowo Subianto.
"Kan memang sebelum ini kita sudah komitmen untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi dan perubahan," ucap dia.
Nusron menegaskan, dirinya bersama jajaran kementerian menghormati proses hukum dan penyidikan dari KPK atas kasus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat yang turut menyeret namanya.
"Kami ikuti prosesnya, dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum," tegas dia.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026). Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti sekitar Rp 106,3 miliar.
Delapan tersangka tersebut, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur (Presdir) Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap Erwin menerima Rp 1,5 miliar dari Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Baca Juga
KPK Ungkap Bos Summarecon (SMRA) Tak Hanya Sekali Suap Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK menyebut permintaan awal untuk pengurusan tersebut sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang Coin.
KPK juga masih mengembangkan perkara tersebut. Dalam pengembangan OTT, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
