Geledah Kantor Summarecon (SMRA), KPK Sita SHGB hingga Dokumen Keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti penting saat menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN yang turut menjerat Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Barang bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan di Summarecon, di antaranya dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang terkait dengan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, tim penyidik juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan terkait anak usahanya PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor. KPK juga menyita barang bukti elektronik yang terkait dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
"Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Summarecon (SMRA) di Jaktim Terkait Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN
Budi memastikan tim penyidik akan menelaah dan menganalisis berbagai barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Summarecon tersebut. Dikatakan, berbagai barang bukti itu akan membantu penyidik membongkar kasus dugaan korupsi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR BPN dimaksud," katanya.
Budi memastikan, tim penyidik akan terus bergerak untuk mengusut kasus ini. Terdapat sejumlah titik lainnya yang bakal digeledah tim penyidik.
"Kami akan update terus perkembangannya," katanya.
Salah satu lokasi yang saat ini digeledah tim penyidik, yakni rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri. Diketahui, Lampri telah menyandang status tersangka kasus tersebut.
"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Saudara LMP (Lampri), yang berlokasi di daerah Bekasi," katanya.
Baca Juga
Dikabarkan Mundur dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron: Hormati Proses Hukum
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
