Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto. Majelis hakim menyatakan Hery Susanto terbukti menerima suap terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 3,87 miliar ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Nikel
"Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026) dikutip dari Antara.
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari. Majelis Hakim turut menghukum Hery dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 3,87 miliar subsider pidana 3 tahun penjara. Rumah Hery di Pulo Gebang, Jakarta juga diperhitungkan sebagai uang pengganti,
Hakim menyatakan suap diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur LHP Ombudsman RI. Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Baca Juga
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Nikel
Dengan demikian, majelis Hakim memvonis Hery bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 2 ayat (8) lampiran 1 angka 28 jo. Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hery dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
