Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto pada hari ini, Kamis (25/6/2026). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakspus), sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.
"Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis," kata juru bicara PN Jakpus Andri Saputra kepada wartawan.
Baca Juga
Penyidikan Rampung, Mantan Ketua Ombudsman Segera Diadili atas Kasus Korupsi Nikel
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) merampungkan berkas penyidikan dan menyerahkan tersangka Hery Susanto dan barang bukti atau tahap II kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (8/6/2026).
Kejagung diketahui menetapkan Hery Susanto dan Direktur PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
Baca Juga
Terbukti Pelanggaran Berat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat
Kasus tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
PT TSHI bersama Hery Susanto kemudian mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

