Kejagung Tahan Tersangka Pemberi Suap Ketua Ombudsman Hery Susanto
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan bos PT Toshida Indonesia (TSHI), Laode Sinarwan Oda (LS) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Laode Sinarwan Oda ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto yang sudah ditahan atas kasus yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap LS pada Senin (11/5/2026) malam lantaran berulang kali tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga
Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Usut Dugaan Pelanggaran Hery Susanto, Siapa Saja?
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, baik itu keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti.
Untuk keperluan pemeriksaan, LS langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (12/5/2026) dini hari.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian pada 2025 dan 2025 ada penerimaan uang dan untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Baca Juga
Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijerat Kasus Korupsi Nikel
Syarief menjelaskan peristiwa tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

