Mantan Komisioner Ombudsman Nilai Kasus Hery Susanto Pukulan Telak bagi Pansel
JAKARTA, investortrust.id -- Mantan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Eliasta Meliala mengaku prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adrianus menilai peristiwa ini merupakan tamparan keras bagi kualitas proses seleksi pejabat publik di Indonesia.
"Amat disayangkan mengapa yang bersangkutan bisa lolos oleh pansel dan dipilih oleh pemerintah serta DPR. Jika begini, merupakan pukulan bagi kualitas pejabat pilihan pansel. Seolah-olah semuanya dagelan belaka," kata Adrianus kepada Investortrust.id, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga
Kejagung Ungkap Ketua Ombudsman Langsung Ditangkap Seusai Penggeledahan Rumahnya
Adrianus menegaskan di eranya, aspek integritas sangat dijaga oleh Ombudsman. Hal itulah yang menurutnya menjadi fondasi utama sehingga lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
"Tentunya penangkapan ini bukan sekonyong-konyong tetapi sudah melalui pengamatan beberapa waktu sebelumnya," ujarnya.
Adrianus menyayangkan sosok yang kini terjerat kasus korupsi bisa lolos dari saringan panitia seleksi (Pansel), pemerintah, hingga DPR. Ia menduga proses seleksi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kesan saya, yang bersangkutan memang sudah sejak awal adalah calon jadi, maka pansel seperti tidak peduli dengan masukan atau informasi tentang yang bersangkutan," ucapnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga
Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijerat Kasus Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penangkapan dilakukan di kediaman Hery pada Rabu (15/4/2026) malam. Syarief mengatakan tindakan pidana suap yang dilakukan Hery dilakukan pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai komisioner 2021-2026.
"Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar," ujarnya.

