Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara atas Perkara Korupsi Nikel
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan etua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Jaksa meyakini Hery Susanto telah menerima suap Rp4,85 miliar untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Arif Darmawan saat membacakan surat tuntutan Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Nikel
Selain pidana penjara, Hery juga dituntut dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Hery dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.
Keadaan memberatkan yang dipertimbangkan, yakni perbuatan Hery telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan Hery merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta tidak mengakui perbuatannya, turut dipertimbangkan jaksa sebagai hal memberatkan.
"Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga," tutur JPU.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai total Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah untuk mengatur LHP Ombudsman.
Pengaturan dimaksud agar Hery menyatakan dalam LHP Ombudsman penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, agar dinyatakan pula dalam LHP adanya penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Secara detail, suap diterima Hery dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang, yang diberikan melalui Edi Sukandi.
Baca Juga
Ombudsman Temukan Sejumlah Kamar Mewah dengan Fasilitas Apartemen di Lapas Cibinong
Kemudian, diterima dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
Kemudian, dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta, seharga Rp 2,2 miliar; uang senilai Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp 525 juta.
Selain itu, disebutkan ada pula penerimaan uang dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.
