DPR Setujui Nuzran Joher Jadi Ketua Ombudsman RI 2026-2031 Gantikan Hery Susanto
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penunjukan Nuzran Joher sebagai ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Nuzran Joher menggantikan Hery Susanto yang dipecat akibat tersandung kasus korupsi.
"Sekarang, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang. Seruan tersebut langsung disambut seruan "Setuju" dari para legislator yang hadir.
Baca Juga
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,85 Miliar dari Sejumlah Perusahaan Tambang
Dasco menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat pengusulan Nuzran Joher dari Komisi II pada 30 Juli 2026. Nama tersebut kemudian dibawa dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa pagi.
Sebelumnya, DPR juga telah menyetujui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi anggota Ombudsman yang ditinggalkan Hery pada pertengahan Juli lalu.
Pergantian pucuk pimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik ini merupakan buntut dari keputusan Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Hery Susanto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Hery didakwa menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset rumah dari sejumlah perusahaan tambang nikel. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), suap tersebut diberikan agar Hery memengaruhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Hery diminta menyatakan adanya praktik malaadministrasi terkait penetapan nilai kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan (PKH) oleh Kementerian LHK atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Baca Juga
Terbukti Pelanggaran Berat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat
Selain itu, aliran uang tersebut juga ditujukan agar LHP Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai bentuk tindakan malaadministrasi.
Dengan disetujuinya Nuzran Joher, kepemimpinan baru diharapkan dapat memulihkan kredibilitas Ombudsman RI serta memperkuat fungsi pengawasan pelayanan publik di tanah air.

