Eks Direktur Prasarana DJKA Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjada dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi. Majelis hakim menyatakan Harno bersama-sama pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah terbukti bersalah atas kasus suap proyek rel kereta api.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta," kata ketua majelis hakim, Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Selain pidana pokok. Harno Trimadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, US$ 20.000 dan Sin$ 30.000. Harta Harno akan disita dan dilelang apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Bambang.
Sementara, Fadliansyah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Fadliansyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membaya uang pengganti sebesar Rp 625 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga
Kasus Suap di DJKA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
Harno Trimadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar dengan rincian Rp 2,6 miliar, Sin$ 30.000 dan US$ 20.000. Harno Trimadi menerima suap itu bersama-sama dengan Fadliansyah.
Jaksa menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, Sin$ 30.000, dan US$ 20.000 diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, Dion Sugiarto.
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang atau jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.

