Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Majelis hakim menyatakan Dadan Tri Yudianto terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Suap itu diterima Dadan Tri Yudianto bersama-sama Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Suap Pengurusan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
Uang suap itu diberikan agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan agar kasasi yang diajukan Budiman Gandi Suparman dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Selain itu, suap itu diberikan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Dadan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta benda Dadan bakal disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti jika tak membayar hingga batas waktu tersebut. Bahkan, Dadan Tri Yudianto bakal dihukum 1 tahun penjara jika harta bendanya yang telah dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut.
Baca Juga
KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang
Hukuman terhadap Dadan Tri Yudianto jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Dadan dihukum 11 tahun 5 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dadan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA). Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Dadan belum pernah dihukum dan telah bersikap sopan selama di persidangan.

