Suap Pengurusan Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara terhadap mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto. Jaksa meyakini Dadan Tri terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun 5 bulan dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca Juga
Jaksa menyatakan, Dadan Tri bersama-sama Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan menerima suap dengan total Rp 11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan Tri menerima Rp 7,95 miliar.
Suap itu diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka agar Dadan dan Hasbi Hasan agar perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut hakim menghukum Dadan dengan pidana tambahan berupaya kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,95 miliar. Uang pengganti itu harus dibayar Dadan Tri maksimal sebulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dadan Tri bakal dipidana 3 tahun lagi jika harta benda yang dilelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga
KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamemkumham Eddy Hiariej
Dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Dadan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA. Selain itu, Dadan Tri berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Dadan Tri belum pernah dihukum.

