Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara atas Kasus Suap di MA
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Jaksa meyakini Hasbi Hasan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan," kata jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan terhadap sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Harta benda Hasbi Hasan bakal disita dan dilelang jika tak membayar uang pengganti hingga sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa selaku terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Hasbi Hasan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke MA, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan, jaksa menilai Hasbi Hasan belum pernah dihukum.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa Hasbi Hasan bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Tak hanya suap, jaksa juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah. Total gratifikasi yang diterima Hasbi Hasan mencapai Rp 630,8 juta.

