Diperiksa KPK 5 Jam Lebih, Nusron Wahid Masih Lenggang Bebas
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Berdasarkan pantauan investortrust.id, Nusron yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB, tampak keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.49 WIB.
Seusai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 5 jam, Nusron masih melenggang bebas. KPK belum memutuskan Nusron sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat empat orang kepercayaannya itu.
Baca Juga
2 Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Nusron Wahid Tiba-Tiba Datangi Gedung KPK
Bahkan, Nusron yang mengenakan kopiah hitam sempat menyampaikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam dua kali pemeriksaan tim penyidik. Nusron menyebut perjalanan dinasnya ke luar kota atau luar negeri atas izin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Saya pejabat publik, seorang menteri kalau dinas ke luar kota apalagi ke luar negeri dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ngada titik," kata Nusron.
Seusai melontarkan kalimat itu, Nusron memilih bungkam dari berbagai pertanyaan wartawan. Termasuk terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon dan korupsi lain di Kementerian ATR/BPN yang dipimpinnya. Nusron memilih bergegas masuk ke dalam mobil.
Suasana kepulangan Nusron sempat diwarnai kericuhan di pintu keluar lobi gedung KPK. Ketegangan tidak terhindarkan ketika salah satu pengawal menghalangi para awak media yang berusaha meminta konfirmasi.
Aksi saling dorong antara jurnalis dan pengawal pun mengiringi langkah Nusron keluar kawasan gedung KPK.
Nusron Wahid telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidikan terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali mangkir dan diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Baca Juga
KPK Ingatkan Nusron Wahid Prioritaskan Proses Hukum Dibanding Pergi ke Jepang
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait jual beli jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya. (M-4)
