Kubu Febrie Adriansyah Heran Ferry Boboho Dilindungi LPSK
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan kelayakan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Pernyataan tersebut dilontarkan lantaran keterangan yang disampaikan oleh Ferry Boboho di ruang sidang dinilai tidak konsisten dan sering berubah-ubah. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie, Tommy Aditia seusai sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut menghadirkan Ferry Boboho sebagai saksi.
Baca Juga
Ferry Boboho Terima Rp 22,5 Miliar dari PT Perwira Adhitama Sejati karena Dengarkan Curhat
Tommy menyoroti status Ferry sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Menurutnya, seorang saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK sudah seharusnya menyampaikan fakta persidangan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi, terhadap saksi justice kolaborator ini, ini harus menerangkan yang sebenarnya, dan tidak boleh memberikan keterangan yang palsu, atau keterangan yang bohong, atau keterangan yang bisa berubah-ubah, tidak konsisten," ujar Tommy kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026).
Tommy membeberkan sejumlah ketidaksesuaian keterangan saksi, seperti ketidaksinkronan ingatan mengenai tahun peristiwa, hingga pengakuan Ferry yang sempat diperiksa di Polda Metro Jaya selama tiga hari berturut-turut tanpa status penahanan.
Menurut Tommy, rentetan kejanggalan ini dinilai membuat status perlindungan LPSK terhadap Ferry patut dipertanyakan.
"Apakah ini patut atau terpenuhi unsur untuk saksi ini, dilindungi oleh lembaga perlindungan saksi dan korban? sebagai saksi justice collaborator? Nah ini yang nanti dalam hal ini menjadi pertanyaan besar. Ini ada apa?" kata Tommy.
"Jadi, saya tegas menyampaikan, saksi Ferry Yanto Hongkiriwang ini saya tanda tanya besar. Ini saksi kepentingannya apa untuk dilindungi? dan bagaimana bisa diperiksa tiga hari berturut-turut, disampaikannya tidak dapat tekanan, tapi tidak pulang," tambahnya.
Tim kuasa hukum Febrie meyakini saksi yang benar-benar mengalami, melihat, dan mendengar suatu peristiwa secara langsung pasti akan memberikan keterangan yang konsisten di hadapan majelis hakim.
Berubah-ubahnya pengakuan Ferry di ruang sidang, dianggap semakin menegaskan betapa rapuhnya konstruksi dakwaan yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Cerita Ferry Boboho dari Seorang Mekanik Ganti Oli hingga Kenal Febrie Adriansyah
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS). Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026. (M-4)
