Tan Kian dan Ferry Boboho Jadi Saksi Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Diketahui, sidang Febrie Adriansyah saat ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Tan Kian telah hadir di ruang persidangan dengan mengenakan kemeja batik warna hijau. Sementara Ferry Boboho mengenakan kemeja putih. Ferry dijaga oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga
Misteri Asal-usul Emas 74 Kg dan Sosok Kebal Hukum dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
Selain dua nama itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Kejagung) juga menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan hari ini, yakni Lustje Dewi Kusuma.
Secara total, jaksa berencana menghadirkan 103 saksi dan lima ahli dalam rangkaian sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya, yaitu pengacara Don Ritto dan seorang swasta bernama Nurman Herin.
JPU juga telah menyiapkan sejumlah bukti lainnya untuk dihadirkan di persidangan, mulai dari surat, dokumen, hingga barang elektronik.
Diberitakan, jaksa penuntut Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah bersama-sama Idon dan Nurman melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada periode 2020–2026.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie didakwa meminta uang sebesar S$ 5 juta atau sekitar Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho memeras Tan Kian dengan menjanjikan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 354,62 miliar yang terdiri dari Rp346,74 miliar dan US$ 440.990 atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS). Pencucian uang diduga dilakukan Febrie saat menjabat sebagai direktur penyidikan Jampidsus Kejagung periode 2019–2021 maupun selaku Jampidsus Kejagung periode 2021–2026.
Baca Juga
Sidang Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Dijelaskan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie atas penerimaan saham, tanah, dan/atau bangunan dari tindak pidana korupsi selama menjabat melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto. Sementara, pencucian uang dilakukan dia melalui penempatan uang pada rekening atas nama orang lain, mentransfer uang haram tersebut kepada orang kepercayaannya atau pihak lainnya, menempatkannya pada perusahaan yang didirikan atau pun menempatkan uang sebagai penyertaan modal pada perusahaan lainnya.
Kemudian, lewat pembelian atau pembayaran tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, keperluan pribadi, menempatkan di beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.
