Gibran Hormati Denny Indrayana Cs Cabut Gugatan soal Suket di PTUN
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran menyerahkan kepada majelis hakim PTUN terkait keputusan mengenai kelanjutan sidang gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Gibran saat dimintai tanggapannya seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," katanya.
Baca Juga
Gibran menekankan menghormati seluruh proses peradilan di PTUN. Gibran mengaku berharap proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai riwayat pendidikan dan ijazahnya.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar. Dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," katanya.
Gibran mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti-bukti lainnya untuk sidang pembuktian di PTUN. Bahkan, Gibran mengaku siap buka-bukaan mengenai riwayat pendidikan dan ijazahnya. Namun, Denny Indrayana Cs justru mencabut gugatannya dalam persidangan, Kamis (29/10/2026) kemarin.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mencabut gugatannya," katanya.
Baca Juga
Kuasa Hukum Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Ini Penampakan Ijazahnya
Ditekankan, Indonesia merupakan negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
"Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya.
