Gibran Harap Sidang Gugatan Suket Beri Kejelasan ke Masyarakat soal Ijazahnya
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan menghormati seluruh proses persidangan gugatan terkait surat keterangan penyertaaan pendidikannya yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gibran bahkan berharap proses persidangan yang berlangsung dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai isu ijazahnya.
Hal itu disampaikan Gibran menanggapi pertanyaan wartawan seusai salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran
Baca Juga
Siap Buka-bukaan soal Ijazahnya di Sidang PTUN, Gibran: Penggugatnya Malah Mundur
Gibran menekankan Indonesia merupakan negara hukum dan setiap masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dalam negara hukum, pengadilan merupakan lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran.
"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," katanya.
Gibran mengaku menghormati keputusan pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan suket penyetaraan pendidikannya di PTUN Jakarta. Gibran menyerahkan kepada majelis hakim PTUN terkait keputusan mengenai kelanjutan sidang gugatan tersebut.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," katanya.
Padahal, Gibran mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menanggapi gugatan tersebut. Bahkan, Gibran mengaku siap buka-bukaan dalam proses persidangan di PTUN
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tetapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih. Kita lanjut lagi kerja," katanya.
Baca Juga
Gibran Hormati Denny Indrayana Cs Cabut Gugatan soal Suket di PTUN
Berdasarkan situs PTUN Jakarta, gugatan suket penyetaraan pendidikan Gibran itu diajukan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Dalam permohonannya, penggugat meminta PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat Keputusan itu menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
