Denny Indrayana Cabut Gugatan, Kubu Gibran Minta Hakim PTUN Lanjutkan Sidang Suket
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melanjutkan sidang gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Meskipun, pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana mencabut gugatan tersebut dalam persidangan Kamis (29/10/2026).
Mochamad Ridha Avisena, kuasa hukum Gibran, menyatakan pihaknya langsung menyatakan menolak langkah penggugat mencabut gugatan tersebut. Ridha berharap majelis hakim melanjutkan persidangan karena menyangkut harkat dan martabat Gibran.
Baca Juga
Sudah Sarjana di Singapura, Mengapa Ijazah SMA Wapres Gibran Masih Juga Dipersoalkan?
"Kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-selurusnya dan untuk demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut," kata Ridha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ridha menjelaskan, sebagai tergugat intervensi, pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti, termasuk ijazah Gibran dari tingkat SD hingga gelar sarjana melalui e-court dan kepada majelis hakim secara langsung. Pihak Gibran juga telah memberikan tanggapan, dan menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Tanggapan tersebut pun telah dipelajari oleh majelis hakim. Namun, pihak penggugat justru mencabut gugatannya.
"Hal menarik terjadi pada hari ini, bahwa kami juga kaget, ternyata pihak penggugat mengajukan pencabutan atas gugatannya, padahal kami sudah hadir untuk meluruskan isu-isu yang ada," katanya.
Keputusan tersebut pun dipertanyakan oleh majelis hakim. Hal ini mengingat persidangan sudah memasuki pokok perkara dan sudah terjadi tanya jawab antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim meminta tanggapan pihak tergugat, yakni Kemendikbud dan pihak Gibran selaku tergugat intervensi. Setelah mendengar pendapat masing-masing pihak, majelis hakim memutuskan menolak pencabutan gugatan tersebut.
"Saat tadi juga majelis hakim sudah memberikan pertimbangannya, oleh karena pihak kami menolak, maka keberatannya pun, pencabutan gugatannya pun ditolak," katanya.
Ridha menegaskan, keputusan untuk melanjutkan persidangan ini untuk membuat terang dan menjelaskan riwayat pendidikan Gibran yang menjadi polemik belakangan ini.
"Jadi tidak ada apa niat lain, tidak ada tujuan lain kenapa kami mau meneruskan persidangan ini. Tujuan kami yang tadi saja, bahwa kami di sini mempunyai kepentingan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait apa yang menjadi isu belakangan ini," katanya.
Berdasarkan situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026.
Baca Juga
Pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
