Gugatan Denny Indrayana Cs Tidak Diterima MK, Gibran Rakabuming Tetap Wapres
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Putusan itu dibacakan Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
Baca Juga
Ketua MK Ancam Usir Pihak yang Ganggu Sidang Putusan Ijazah Gibran
Para pemohon dalam perkara ini merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Untuk itu, MK menerima eskepsi yang diajukan
"Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Untuk itu, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan PHPU terkait ijazah Gibran
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
MK juga mempertimbangkan status Gibran Rakabuming yang tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hal ini lantaran status tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
Baca Juga
Untuk itu, sekalipun tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan denqan SMA, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres.
Diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam gugatan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
