KPU Nilai Gugatan Denny Indrayana Cs soal Ijazah Gibran sebagai Upaya Pemakzulan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai upaya pemakzulan. Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Jufaldi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026) malam.
“Dalam pokok permohonan, permohonan para pemohon masuk dalam kategori pemakzulan,” kata Jufaldi, dikutip pada Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Wapres Gibran Yakin Kunjungan DPM Ahmad Zahid Buka Peluang Baru Kemitraan RI-Malaysia
Diketahui, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum.
Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Jufaldi menyebut para pemohon dalam dalil permohonannya telah menyadari MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Hal ini karena permohonan Denny Indrayana cs tersebut berkaitan dengan status Gibran setelah pelantikan sehingga mekanisme penyelesaiannya mengikuti ketentuan pemakzulan yang diatur dalam konstitusi.
"Jika telah ditetapkan melalui pelantikan presiden dan wakil presiden, maka konstitusi memberikan mekanisme pemakzulan sebagaimana Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya.
Dikatakan, MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden. Namun, kewenangan MK tersebut harus didasarkan atas usulan dari DPR yang ditentukan oleh konstitusi.
“MK tetap memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR,” ujarnya.
Jufaldi menekankan, proses pemakzulan tidak dapat langsung dilimpahkan kepada MK tanpa terlebih dahulu melalui tahapan di DPR. KPU menilai para pemohon tidak dapat mendalilkan belum selesainya upaya komunikasi dengan DPR sebagai dasar melimpahkan perkara tersebut ke MK dengan mengabaikan prosedur pemakzulan yang telah diatur konstitusi.
"Hal tersebut berarti melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga
Wapres Gibran Bersyukur 2 Siswi Korban MBG Diperbolehkan Pulang, Apresiasi Tim Dokter RSCM
Dalam kesempatan ini, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka telah melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
KPU menjelaskan proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian menuangkan hasil verifikasi tersebut dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023. Dari proses verifikasi yang dilakukan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KPU juga menyatakan tidak terdapat pengaduan masyarakat terkait dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selama proses pencalonan pada Pilpres 2024.
