Siap Buka-bukaan soal Ijazahnya di Sidang PTUN, Gibran: Penggugatnya Malah Mundur
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengaku siap buka-bukaan mengenai riwayat pendidikan dan ijazahnya dalam proses persidangan di PTUN Jakarta. Bahkan, Gibran udah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menanggapi gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya yang diajukan pihak penggugat, yakni PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan," kata Gibran saat diminta tanggapannya mengenai gugatan suket seusai salat Jumat di Masjid Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga
Gibran Hormati Denny Indrayana Cs Cabut Gugatan soal Suket di PTUN
Namun, pihak penggugat justru mencabut gugatannya. Gibran pun memilih untuk melanjutkan kerja sebagai wakil presiden.
"Ya, tetapi mau bagiamana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih ya. Kita lanjut lagi kerja," kata Gibran.
Dalam kesempatan ini, Gibran menegaskan menghormati keputusan Denny Indrayana Cs untuk mencabut gugatan tersebut. Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu menyerahkan kepada majelis hakim PTUN terkait keputusan mengenai kelanjutan sidang gugatan tersebut.
"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," katanya.
Gibran menekankan menghormati seluruh proses peradilan di PTUN. Gibran justru berharap proses persidangan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai riwayat pendidikan dan ijazahnya.
"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar. Dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," katanya.
Baca Juga
Ditekankan, Indonesia merupakan negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
"Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya.
