Gibran Bakal Hadiri Sidang Gugatan Ijazah di PTUN
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bakal menghadiri sidang perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana itu menggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Adil Supatra Akbar, kuasa hukum Gibran menyatakan, kliennya akan menghadiri persidangan jika tidak berbenturan dengan agenda kenegaraan.
Baca Juga
Kuasa Hukum Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Ini Penampakan Ijazahnya
"Beliau (Gibran menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan," kata Adil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.
Dikatakan, terdapat sejumlah tugas kenegaraan yang harus diselesaikan Gibran sebagai Presiden Prabowo Subianto.
"Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan," katanya.
Adil mengaku telah bertemu dengan Gibran sebelum perkara tersebut mulai disidangkan. Dalam pertemuan itu, Gibran menegaskan tidak marah terhadap para pihak yang menggugat ijazahnya. Gibran saat itu hanya meminta tim kkuasa hukum untuk menanggapi gugatan tersebut.
"Beliau telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, 'Saya tidak marah dengan kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil menirukan pernyataan Gibran.
Dalam kesempatan itu, Adil membeberkan riwayat pendidikan Gibran dari jenjang SD hingga S1 lengkap dengan ijazahnya. Riwayat pendidikan dan bukti ijazah itu telah disampaikan tim kuasa hukum Gibran kepada majelis hakim PTUN Jakarta dalam persidangan, Kamis (29/10/2026).
Adil menekankan, pihaknya sangat siap menghadirkan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil penggugat. Hal ini dilakukan untuk menjawab polemik ijazah Gibran.
"Kami ingin membuktikan bahwa gugatan penggugat tidak beralasan sehingga harus ditolak dan kami juga ingin membuktikan bahwa Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1 sesuai dengan ketentuan pendidikan yang berlaku di negara setempat," tegasnya.
Baca Juga
Denny Indrayana Cabut Gugatan, Kubu Gibran Minta Hakim PTUN Lanjutkan Sidang Suket
Berdasarkan situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.
Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat Keputusan itu menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
