Tim Hukum Amin Pastikan Anies Hadir di Persidangan Gugatan Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pastikan capres mereka akan hadir dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian tersebut diungkap Ketua Tim Hukum Amin yakni Ari Yusuf Amir setelah mendaftarkan gugatan permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 di MK, Kamis (21/3/2024).
"InsyaaAllah beliau (Anies) akan hadir persidangan," kata Ari.
Gugatan Tim Hukum Amin diterima oleh MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Baca Juga
Kalah di Pilpres 2024, Anies-Cak Imin Daftarkan Gugatan ke MK
Adapun pokok perkara adalah PHPU presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dijelaskan Ari kedatangan Tim Hukum Amin di MK adalah untuk melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam mengajukan gugatan. Ia menyebut, Tim Hukum Amin telah mendaftarkan gugatan secara daring pada Kamis (21/3/2024) dinihari.
"MK cukup profesional dalam melayani kami, proses persidangan akan berjalan," kata Ari Yusuf kepada awak media.
Berikutnya ia menjelaskan pihaknya akan membeberkan sejumlah dugaan bukti kecurangan yang terjadi selama proses pemilu berlangsung. Ia juga menyebutkan 40 juta lebih suara pemilih pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin membuktikan terdapat banyak rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.
Baca Juga
Nasdem Terima Hasil Pemilu, Paloh Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
"Tanggung jawab kami menyelesaikan hingga tuntas," ucap Ari.
Tim Hukum Amin juga berharap agar Hakim MK menunjukkan objektivitas dalam memimpin proses persidangan.
"Kita akan wujudkan kebenaran dan keadilan, semoga MK dibukakan hati untuk melihat fakta dengan jernih," terang Ari.

