Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Tim Advokat Ajak Hormati Proses Persidangan
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Much Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026).
Dalam permohonannya, Febrie menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, serta upaya paksa lainnya yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Kepala Koordinasi dan Operasi (Kakoortas) Tipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Baca Juga
Alasan Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan: Uji Prosedur Hukum Kejagung dan Polri
Tim advokat Febrie meminta semua pihak menghormati proses persidangan praperadilan yang teregister dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut.
Febri Diansyah salah seorang tim advokat Febrie mengatakan, praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan-tindakan dalam proses penegakan hukum telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” kata Febri.
Febri menyebut sidang praperadilan akan digunakan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan dalam proses penanganan perkara yang menjerat kliennya.
Aspek utama terkait penetapan tersangka sebagai upaya paksa yang dilakukan tanpa pemeriksaan calon tersangka serta tindakan penggeledahan. Sementara yang lain, terkait konsekuensi atau tindakan lanjutan dari dua hal tersebut.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak. Hal tersebut yang nantinya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh hakim,” katanya.
Febri mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Menurutnya, seluruh perdebatan mengenai hukum acara sepatutnya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai perundangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Hal ini penting untuk dipahami secara tepat oleh publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Febri bilang sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk mengenai pemeriksaan calon tersangka juga akan disampaikan dalam praperadilan.
Tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan. Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Kortas Tipikor Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ujarnya.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian mengenai sah atau tidaknya tindakan-tindakan tersebut kepada majelis hakim PN Jaksel," katanya menambahkan.

