Duga Ada Ketimpangan Persidangan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Minta Perlindungan Komisi III DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust -- Tim penasihat hukum terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI guna melaporkan dugaan ketidakadilan dan ketimpangan hukum dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya penilaian bahwa majelis hakim membatasi ruang pembelaan bagi terdakwa.
Penasihat hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pihak keluarga telah mengirimkan surat tersebut pada Selasa pagi. Mereka berharap Komisi III dapat memantau penerapan KUHAP dan KUHP baru yang dianggap belum berjalan seimbang dalam perkara ini.
"Harapan kami untuk kawan-kawan di Komisi III DPR bisa merespons dan menerima keluarga untuk menjelaskan apa saja yang menjadi persoalan ini," kata Ari dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga
Kuasa Hukum Pertanyakan Independensi Hakim di Kasus Nadiem Makarim
Tim hukum menyoroti adanya perbedaan mencolok dalam pemberian kesempatan pembuktian. Ari mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan ruang untuk menghadirkan lebih dari 55 saksi. Sementara itu, tim pembela yang berencana menghadirkan 13 orang, merasa ruang geraknya dibatasi oleh jadwal sidang yang dipercepat.
Kuass hukum memandang bahwa majelis hakim selalu ingin agar sidang dipercepat, dengan alasan undang-undang tipikor mengatur persidangan itu 120 hari. Atas inisiatif mereka, kuasa hukum kemudian menghitung jumlah 120 hari kerja yang dimaksud.
"Akhirnya setelah kami hitung, itu bulan Juni untuk selesainya. Masih lama bulan Juni nanti," kata dia.
Adapun 10 ahli dari 13 ahli yang disiapkan tim hukum mencakup ahli perhitungan kerugian negara, hukum administrasi negara, perpajakan, pasar modal, hingga ahli pidana. Menurut Ari, kehadiran para ahli ini dinilai krusial untuk meluruskan keterangan saksi JPU yang dianggap menyesatkan dan tidak berdasar pada norma hukum.
Selain ke DPR, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Mereka meminta pengawasan ketat terhadap majelis hakim.

