Kuasa Hukum Soroti Soal Kelengkapan Berkas Perkara Nadiem Makarim
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyoroti ketidaklengkapan berkas perkara yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum menyoroti tidak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penentuan kerugian negara.
"Hal yang paling krusial adalah tentang audit BPKP, LHP-nya karena itulah dijadikan dasar untuk menentukan satu tindak pidana korupsi tentang kerugian negara. Nah kami mendapatkan berkas belum dilengkapi audit BPKP," kata Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Ari juga menyoroti tidak adanya daftar barang bukti dalam surat dakwaan yang diterima. Ia menyebut hal ini akan menyulitkan kuasa hukum untuk menyiapkan langkah dalam persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat memperhatikan kelengkapan berkas. Menanggapi permintaan tersebut, JPU dikabarkan telah merespons dengan menjanjikan penyerahan dokumen audit tersebut setelah pembacaan dakwaan.
Baca Juga
Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda karena Pemulihan Operasi
"Bagi kami tidak masalah, itu kami akan tunggu setelah dakwaan karena setelah dakwaan itu kami masih punya kesempatan untuk menyiapkan eksepsi. Semoga janji ini dapat ditepati," ujarnya.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara adalah syarat mutlak sebelum persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurutnya, kelengkapan berkas sangat penting untuk menjamin hak-hak dan kepentingan terdakwa.
"Kelengkapan berkas ini menjadi sesuatu yang mutlak untuk disiapkan sebelum dilakukan persidangan," tuturnya.
Dodi menambahkan, bahwa Nadiem akan menggunakan haknya untuk melakukan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu menurutnya kelengkapan berkas tersebut sangat penting.
"Kita akan meminta kepada Majelis Hakim bahwa sidang pemeriksaan saksi, sidang acara berikutnya setelah pembacaan dakwaan, baru bisa dilaksanakan dalam hal berkas sudah lengkap," tegasnya.

