Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sesalkan Keputusan Hakim Tunda Persidangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang memilih menunda persidangan meskipun pihaknya telah menghadirkan saksi ahli. Penundaan dilakukan lantaran Nadiem tengah menjalani persiapan operasi di rumah sakit.
Ari menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya berharap persidangan tetap berjalan. Menurutnya, agenda pemeriksaan saksi ahli tidak mengharuskan kehadiran terdakwa secara fisik untuk memberikan konfirmasi.
"Ya kita juga mengharapkan sebetulnya hari ini jalan sidang ya, karena kami sudah menghadirkan semua ahlinya. Dan menghadirkan ahli itu juga susah, ya karena mereka juga sibuk masing-masing," kata Ari ditemui seusai persidangan, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebenarnya sudah dilakukan agar sidang tetap berlanjut tanpa kehadiran terdakwa. Terdakwa juga telah memberikan persetujuan agar sidang tetap dilanjutkan.
"Tetapi tadi sudah dijelaskan bahwa ketika si terdakwa itu menyetujui untuk dilanjutkan sidang dan sudah ada pernyataan dia untuk setuju, dan juga terdakwanya juga mengizinkan untuk pemeriksaan ahli ini, karena tidak perlu ada konfirmasi ke terdakwa untuk ahli. Ahli ini tidak perlu, karena itu hanya pendapat sebetulnya. Sebetulnya jalan sidang enggak ada masalah," ucapnya.
Ari mengaku kecewa karena penundaan ini berdampak pada jadwal para saksi ahli yang telah dipersiapkan. Ia pun menyesalkan sikap Hakim terkait penundaan tersebut.
Baca Juga
Upaya Pembuktian, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Hadirkan Ahli Audit Forensik di Sidang Tipikor
"Cuma kita tidak tahu kebijakannya hakim kenapa menunda sampai harus menunggu terdakwa. Itu juga yang kami sesalkan, karena kami harus mengagendakan ulang semua ahli-ahli kami," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan pihaknya menghormati keterangan medis dari dokter. Roy menegaskan bahwa JPU memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa, namun surat keterangan sakit menjadi alasan sah ketidakhadiran tersebut.
"Kita hargai keterangan dokter menyatakan sakit. Kalau sakit itu kita nggak bisa ngapa-ngapain, karena kami bukan ahli kedokteran, kalau kata dokter sakit, sakit. Kewajiban kami menghadirkan, tentu kami ketika menghadirkan tidak bisa, kami memberikan alasan. Alasannya apa? Ya tadi, surat keterangan yang telah kami bacakan," jelas Roy.
Meski terjadi penundaan, Roy memastikan proses persidangan tetap berjalan. Agenda selanjutnya tetap pada pemberian kesempatan bagi pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan melalui saksi maupun ahli.

