Mendagri Minta Pemda Cabut Aturan Bakar Lahan dan Maksimalkan Anggaran Karhutla
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat regulasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mendagri dengan tegas meminta agar aturan daerah yang sebelumnya mentoleransi pembukaan lahan dengan cara membakar segera dicabut tanpa terkecuali.
Instruksi tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Tito mengingatkan bahwa dampak karhutla sangat luas dan multidimensional, mulai dari kerugian ekonomi, memburuknya kesehatan masyarakat, rusaknya ekosistem flora dan fauna, terganggunya jalur penerbangan, hingga potensi memicu persoalan diplomatik. Oleh karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara seimbang antara aksi pemadaman di lapangan dan pencegahan dini.
"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," ujar Tito dikutip dari keterangan tertulis.
Cabut Aturan Toleransi Bakar Lahan
Sebagai langkah penguatan pencegahan, pemerintah pusat telah menerbitkan payung hukum yang kuat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Aturan ini menegaskan larangan total pembakaran lahan selama periode risiko karhutla, termasuk mencabut ketentuan lama yang sempat memperbolehkan pembakaran dalam skala tertentu atas dasar kearifan lokal.
"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan, kami pasti akan monitor," tegas Mendagri.
Tito juga meminta Pemda untuk proaktif mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pembakaran lahan. Langkah persuasif hingga penegakan hukum ini diinstruksikan agar melibatkan aparat terbawah, seperti kepala desa, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, hingga tokoh adat dan masyarakat setempat.
Selain fokus pada pencegahan dan penindakan, Mendagri menyoroti pentingnya optimalisasi anggaran penanganan bencana. Pemerintah pusat sendiri telah menggelontorkan bantuan dana secara bertahap, yakni tahap pertama sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026, disusul tahap kedua senilai Rp480 miliar pada 21–23 Oktober 2026.
Dana tersebut dialokasikan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi, hingga penyediaan fasilitas kesehatan seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.
Untuk mempercepat pencairan dan pemanfaatannya di sejumlah wilayah rawan seperti Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ. Regulasi ini memberikan diskresi bagi kepala daerah untuk menggunakan dana bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tandas Tito.
Rapat koordinasi penanganan karhutla ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Asops Panglima TNI Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun serta Astamaops Kapolri Komjen Pol. Roycke Harry Langie.
