Kapolri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Mayoritas Sengaja Bakar Lahan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman fenomena El Nino ekstrem. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla di berbagai wilayah.
"Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," tegas Listyo dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Pemerintah dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ia merinci, dari total 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang ditetapkan atas tindakan kesengajaan membakar lahan, sementara 19 orang lainnya akibat kelalaian. Jumlah tersangka ini diproyeksikan masih terus bertambah seiring penyidikan yang terus berjalan di lapangan.
Tidak hanya menyasar pelaku perorangan, Polri juga mengincar keterlibatan korporasi. Saat ini, kepolisian tengah memproses hukum 8 korporasi yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran lahan.
Selain itu, Polri berkoordinasi intensif dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendalami potensi pidana pada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi administratif. Sebagai informasi, otoritas terkait telah membekukan dan mencabut izin terhadap puluhan perusahaan.
Baca Juga
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Penanganan Gempa, Karhutla, hingga Erupsi Anak Krakatau
"Kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang diproses. Kami berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan KLHK yang sebelumnya memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 dan 42 perusahaan. Kami dalami apakah di dalamnya terdapat unsur pidana," lanjut Listyo Sigit.
Untuk memberikan efek jera, Polri siap menjerat para pelaku maupun korporasi menggunakan pasal berlapis dari sejumlah regulasi, seperti UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, dalam kesempatan yang sama mengumpulkan sedikitnya 358 pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Djamari, pemanggilan ratusan korporasi dilakukan dalam mengantisipasi fenomena El Nino periode ini yang diperkirakan berlangsung lebih panjang dan belum mencapai puncaknya. Meski eskalasi karhutla saat ini dinilai relatif masih lebih rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya, Djamari menegaskan seluruh pihak tidak boleh lalai karena potensi peningkatan titik api masih sangat tinggi.
"Ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino, baru sedang menanjak menuju puncak. Kita tidak tahu kapan selesainya. Daerah atau kawasan hutan dan lahan yang terbakar pun sudah mulai agak meningkat," ujar Djamari.
Selain pengawasan ketat, pemerintah mengedepankan tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Djamari mengungkapkan, investigasi di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah peristiwa kebakaran dipicu oleh faktor kesengajaan maupun kelalaian pihak-pihak tertentu.
Ia menegaskan proses hukum terhadap para pelanggar, baik perorangan maupun korporasi, kini tengah berjalan.
"Beberapa pelanggar ini pun sudah mulai diproses hukum. Hal ini sebagai peringatan kepada mereka. Kami akan melakukan tindakan langsung sampai ke lapangan beserta upaya penyelesaian hukum yang diberikan," ungkapnya.
