Bareskrim Jerat 112 Tersangka Kasus Karhutla, Buka Lahan Jadi Alasan Utama
JAKARTA, investortrust.id - Bareskrim Polri menjerat 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026. Penetapan tersangka terhadap ratusan orang ini merupakan hasil penanganan dari total 167 laporan polisi (LP) di berbagai wilayah rawan karhutla.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri Pipit Subiyanto membeberkan sebagian besar motif utama pelaku adalah aktivitas pembukaan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak terkendali.
"Data penegakan hukum karhutla berjumlah total seluruhnya 167 laporan polisi," ujar Pipit dalam konferensi pers update penanganan karhutla, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga
Waspada Karhutla, BNPB Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah hingga Patuhi Aturan Berkemah
Proses hukum terhadap 167 laporan polisi tersebut saat ini masih terus berjalan. Sebanyak 55 perkara berada di tahap penyelidikan, sementara 77 perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Total 112 tersangka yang telah ditangkap tersebar di tujuh kepolisian daerah (polda), yakni 42 tersangka oleh Polda Riau, Polda Sumsel (20 tersangka), Polda Kalteng (20 tersangka), Polda Kaltim (13 tersangka), Polda Jambi (8 tersangka), Polda Kalbar (7 tersangka), dan Polda Kalsel (2 tersangka).
Mengenai temuan di lapangan, kepolisian mengidentifikasi pembukaan lahan menjadi modus operandi yang paling dominan di kalangan para pelaku.
"Kami ulangi, bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," ungkap Pipit.
Kepolisian menekankan pentingnya kewaspadaan tinggi mengingat dampak fenomena El Nino yang memperparah kondisi musim kemarau. Karakteristik wilayah seperti lahan gambut, padang savana, serta tumpukan material kering menjadi sangat sensitif dan mudah terbakar saat terpapar pemicu sekecil apa pun.
"Di mana ini adalah pada saat ini musim kemarau di mana El Nino yang bersifat kuat ini sangat rentan, sangat sensitif, dan sangat mudah terjadinya suatu kebakaran apabila ada pemicu, ada sumber-sumber yang menjadikan perapian terutama di daerah gambut maupun lahan-lahan yang di mana banyak padang savana, rerumputan, maupun tumpuk-tumpukan," jelas Pipit.
Kondisi cuaca ekstrem ini menjadi kian fatal apabila ada unsur kesengajaan dari oknum yang sengaja mengeringkan dan membakar tumpukan kayu atau vegetasi.
"Apalagi itu ada suatu unsur kesengajaan di mana tumpukan-tumpukan yang sudah dikeringkan dan dibakar pada saat kondisi seperti ini memang sangat rentan dan sangat membahayakan," kata Pipit.
Menghadapi ancaman yang meluas, Bareskrim Polri berjanji akan mengawal seluruh rantai proses hukum secara komprehensif dari tingkat pusat hingga daerah demi menciptakan efek jera sekaligus rasa adil.
"Kami dari kepolisian, dari satgas, di mana penegakan hukum melaksanakan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan kita mengawal bagaimana pelaksanaan penegakan hukum ini berjalan dengan adil dengan kemanfaatan dan kepastian hukum," tutur Pipit.
Baca Juga
BNPB Rilis Update Karhutla di 7 Wilayah: Kalimantan Barat Terparah, Kualitas Udara Berbahaya
Selain langkah represif berupa tindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan kolaborasi lintas lini untuk memperkuat sosialisasi dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
"Dalam penegakan hukum kami secara berkelanjutan di mana dari pusat sampai dengan jajaran itu berkoordinasi, bekerja sama, dan berkolaborasi bagaimana memaksimalkan, bagaimana mengoptimalkan, dan bagaimana bisa memberikan baik itu edukasi, baik itu pencegahan, dan memberikan efek jera," tegas Pipit.
