KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Kasus Inhutani
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan lahan yang melibatkan PT Inhutani. Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, staf perizinan dari Sungai Budi Group Aditya, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur.
“Tentu dalam perjalanannya kalau kami menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) malam.
Baca Juga
KPK Akui Nadiem Makarim Calon Tersangka Kasus Korupsi Google Cloud
Peluang menjerat Sungai Budi Group ini diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat ditanya mengenai sumber dana dugaan suap yang diberikan kepada pejabat Inhutani. Asep mengungkapkan, dari proses penyidikan suap tersebut bersumber dari individu PT Sungai Budi Group. Namun, KPK belum memastikan sumber uang suap itu dari dana pribadi atau korporasi.
“Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani, seperti itu. Ini yang sedang kita dalami,” katanya.
Sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti dugaan suap dari manajemen PT Sungai Budi Group ke Inhutani. Bukti-bukti tersebut sedang diuji di persidangan. Meski demikian, Asep memastikan KPK tidak menutup peluang untuk menjerat korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup perusahaan turut terlibat dalam korupsi tersebut.
“Karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep.
Asep menyebut ada kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Salah satunya, perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.
“Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami juga,” tambahnya.
KPK sebelumnya menyebut anak usaha Sungai Budi Group yakni PT Paramitra Mulia Langgeng berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani. Padahal, PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada PT Inhutani. Untuk memuluskan rencana kerja sama pengelolaan hutan itu, PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.
Baca Juga
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, staf perizinan dari SB Grup Aditya, dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi Nur.
Ketiganya saat ini sedang diadili di persidangan. Dalam dakwaan ketiganya, terungkap adanya dua kali pemberian uang dari PT Sungai Budi Group serta PT Paramitra Mulia Langgeng ke PT Inhutani V. Dakwaan juga mengungkap keterkaitan manajemen keuangan kelompok usaha tersebut dalam transaksi suap. Aditya disebutkan berkoordinasi dengan Manager Keuangan Sungai Budi Group Ong Lina untuk mengetahui nilai tukar dolar Singapura guna menghitung besaran uang yang akan diserahkan untuk pembelian Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat beroperasi dan bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

