Mendagri Minta Pemda Percepat Penggunaan Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengalirkan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah cepat ini dinilai krusial guna memperkuat respons di lapangan serta memutus rantai kemunculan titik api baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Mendagri memaparkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp 760 miliar. Dana tanggap darurat tersebut didistribusikan kepada 7 provinsi dan 35 kabupaten/kota terdampak di wilayah Sumatera serta Kalimantan dengan besaran yang disesuaikan tingkat keparahan bencana.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya, sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan Inspektorat Jenderal Keuangan Daerah untuk mendampingi," ujar Tito dikutip dari keterangan tertulis.
Baca Juga
Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Kucurkan Tambahan Belanja Rp 760 Miliar untuk 7 Provinsi
Ia menambahkan, alokasi dana tersebut harus difokuskan untuk mendukung pengadaan sarana penanganan darurat serta memobilisasi kekuatan relawan dan masyarakat. Pendampingan dari Kemendagri disiagakan untuk memastikan tata kelola keuangan tetap tepat sasaran dan transparan meski bergerak cepat.
Selain penanganan pemadaman, Mendagri menggarisbawahi pentingnya penegakan regulasi pencegahan. Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah secara tegas melarang segala aktivitas pembakaran lahan selama status siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat berlaku.
Untuk memuluskan kebijakan tersebut, Kemendagri mencatat ada delapan daerah yang diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) mereka agar selaras dengan aturan pusat.
"Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran. Kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya agar sesuai Inpres," tegasnya. Penyesuaian ini mencakup pembatasan celah pembakaran yang kerap menggunakan dalih kearifan lokal di tengah situasi darurat. Evaluasi aturan daerah baru akan dilakukan setelah kondisi karhutla benar-benar terkendali.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga melaporkan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah terus memantau penanganan gempa NTT lewat pendampingan anggaran, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, hingga percepatan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak.
