Cegah Karhutla Meluas, Pemerintah Kucurkan Tambahan Belanja Rp 760 Miliar untuk 7 Provinsi
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah pusat menyetujui kucuran tambahan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 760 miliar guna mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi terdampak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) bergerak cepat memanfaatkan dana tersebut untuk menanggulangi titik api yang sudah ada sekaligus mencegah pembakaran baru.
Baca Juga
Tinjau Lokasi Karhutla Gambut di Kubu Raya, Wapres Gibran Minta Pengawasan Terus Dikawal
“Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, dan kota, tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp 760 miliar,” ujar Tito saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Karhutla secara virtual, Selasa (15/9/2026) dikutip dari keterangan tertulis.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.
Tito menekankan penambahan BTT ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar kebutuhan operasional penanganan karhutla di lapangan tidak terhambat oleh urusan birokrasi. Kepala daerah diminta segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum penggunaan anggaran tersebut.
“Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada tapi disimpan. Intinya adalah kecepatan penggunaan,” tegas Tito.
Sebagai petunjuk teknis, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ terkait penggunaan bantuan keuangan bagi wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain efisiensi anggaran, Tito juga menginstruksikan pemda untuk memperketat aturan hukum di daerah terkait pembukaan lahan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Baca Juga
Tito meminta kepala daerah dan DPRD yang masih memiliki peraturan daerah (perda) beraturan longgar atau membolehkan pembakaran lahan skala terbatas untuk segera melakukan revisi.
“Aturan yang bersifat umum yang intinya membolehkan [pembakaran] itu harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya,” tandas Tito.
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai praktik pembakaran lahan serta memperkuat koordinasi penegakan hukum antara pemda dan aparat keamanan di daerah rawan karhutla.
