Revisi UU Tipikor, Luhut Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Investor Masuk RI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas), Luhut Binsar Pandjaitan mendorong penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperkuat kepastian hukum dan menarik investasi ke Indonesia. Menurutnya, kejelasan aturan menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Hal itu disampaikan Luhut seusai membahas penyempurnaan UU Tipikor bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di kantor Dekonas, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pembahasan berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama terkait definisi kerugian keuangan negara.
Baca Juga
Yusril Usul ke Prabowo, Under-invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi
Luhut mengatakan, kepastian hukum menjadi perhatian calon investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia. Hal ini juga penting untuk menarik investasi melalui pengembangan International Financial Center dan family office di Bali.
"Mereka (calon investor) pengin mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali. Tapi di situ selalu mereka mengatakan, Bagaimana kepastian hukum?" kata Luhut.
Menurutnya, sejumlah calon investor, termasuk dari Timur Tengah, telah menunjukkan ketertarikan untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, ketidakpastian hukum berisiko membuat mereka memilih negara lain sebagai tujuan investasi.
Luhut pun menegaskan, penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pemerintah ingin memperjelas definisi kerugian negara agar penerapan aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara itu, Yusril menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki cakupan luas sehingga perlu dievaluasi. Dia menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas agar penerapan hukum lebih konsisten.
Baca Juga
Menko Yusril Bakal Bertemu DEN, Bahas Perubahan Definisi Korupsi
"Demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," kata Yusril pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut, keduanya sepakat melanjutkan pembahasan dengan melibatkan tim ahli hukum. Pertemuan lanjutan direncanakan sekitar sepekan ke depan untuk mendalami usulan penyempurnaan UU Tipikor.
