KPK Harap Perdagangan Pengaruh dan Suap Sektor Swasta Masuk Pembahasan Revisi UU Tipikor
SERANG, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap perdagangan pengaruh atau trading influence dan suap di sektor swasta masuk dalam pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Harapan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi langkah DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang mengevaluasi UU Tipikor.
"Ya harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan. Kemudian suap sektor swasta," kata Setyo di Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga
KPK Pastikan Penyitaan Cukai Palsu Tak Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai
Setyo menjelaskan, kedua isu tersebut merupakan bagian dari Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nation Convention Anticorruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, hingga saat ini, kedua hal tersebut belum diakomodasi dalam regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 kalau enggak salah ya," kata Setyo.
Untuk itu, kata Setyo, KPK akan mengusulkan kedua hal tersebut jika nantinya pemerintah dan DPR memutuskan untuk merevisi UU Tipikor. Dikatakan, KPK sudah menyampaikan usulan tersebut melalui Kementerian Hukum (Kemenkum).
"Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum. Nanti sama-sama akan dikoordinasikan," katanya. .
Baca Juga
Mantan Stafnya Kembalikan Uang Suap, Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK Lagi
Diketahui, Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka pemantauan UU Tipikor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2026). RDPU ini digelar dalam rangka membahas pemantauan UU Tipikor pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perhitungan kerugian negara hanya bisa ditentukan oleh BPK.

