MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi, Pakar Hukum: Berikan Kepastian Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Albert Aries menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum dan sekaligus mengakhiri perdebatan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.
Diketahui, MA menerbitkan SEMA Nomor 4/2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. SEMA tersebut salah satunya menegaskan kedudukan hukum putusan bebas yang tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
"Diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 oleh Mahkamah Agung telah memberikan kepastian hukum dan sekaligus mengakhiri perdebatan selama hampir 8 bulan sejak berlakunya KUHAP Baru di tanggal 2 Januari 2026, sehingga terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, termasuk banding ataupun kasasi," kata Albert Aries dalam keterangannya dikutip Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Albert Aries mengatakan, kewenangan menerbitkan SEMA ini adalah bagian dari fungsi pengawasan oleh Mahkamah Agung atau toeziende functie untuk menciptakan kesatuan hukum. Hal ini karena sempat muncul multiinterpretasi berkaitan dengan apa upaya hukum terhadap putusan bebas setelah berlakunya KUHAP Baru.
Namun demikian, Albert Aries juga mengingatkan adanya potensi rejudicial review terhadap norma yang ada dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru. Hal ini mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-X/2012 yang menyatakan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 KUHAP Lama dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga
Bukan Rp 300 Triliun, MA Koreksi Nilai Kerugian Negara Korupsi Timah Jadi Rp 28,9 Triliun
"Dalam kondisi penegakan hukum yang masih belum ideal, ketiadaan upaya hukum atas putusan bebas harus disikapi dengan penuh tanggungjawab oleh judex factie pengadilan negeri/tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan bebas dalam suatu perkara pidana, yaitu dengan pertimbangan hukum yang mengandung rasionalitas hukum yang berkeadilan," katanya.
Albert Aries mengatakan, selama ini, asas in dubio pro reo atau dalam keragu-raguan suatu putusan haruslah menguntungkan terdakwa hanya menjadi jargon dan terbilang jarang diterapkan dalam praktik penegakan hukum pidana di Indonesia. Albert Aries berharap asas tersebut dapat diterapkan oleh para hakim dengan integritas dan rasa takut akan Tuhan.
"Artinya para hakim jangan ragu untuk memutus berbeda dengan sikap pemerintah, penguasa atau pandangan umum masyarakat, selama itu memang sesuai kebenaran dan keadilan," tegasnya.

