Pakar Hukum Sebut Pasal 251 KUHD Berikan Kepastian Hukum Kontrak Asuransi
JAKARTA, investortrust.id - Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Hendri Jayadi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) akan memperkuat kepastian hukum dalam kontrak asuransi.
Perjanjian asuransi, lanjut dia, pada hakikatnya adalah perjanjian perdata yang tunduk pada asas dan prinsip umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, termasuk asas konsensualisme dan itikad baik.
Namun dalam praktiknya, Pasal 251 KUHD memiliki peran penting karena memberikan dasar bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan perjanjian jika ditemukan adanya penyembunyian fakta atau penyalahgunaan keadaan oleh tertanggung.
“(Jika) dalam sebuah perjanjian itu ada yang disembunyikan, walaupun di dalamnya ada satu itikad yang baik, tapi kalau ada misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan di belakangnya maka si penanggung (perusahaan asuransi) dapat membatalkan sepihak perjanjian itu,” ujar Hendri, dalam acara Media Gathering AAJI, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga
Ia menjelaskan bahwa selama ini banyak terjadi pembatalan klaim oleh perusahaan asuransi karena adanya informasi yang tidak lengkap atau dimanipulasi oleh tertanggung (pemegang polis). Namun, tidak semua pembatalan bisa dilakukan secara sepihak, apalagi jika tidak berdasarkan kesepakatan atau pengadilan.
Dalam konteks putusan MK No.83/PUU-XXI/2023, Hendri menilai bahwa MK tidak serta merta membatalkan Pasal 251 KUHD, melainkan memberikan penafsiran yang mempertegas syarat-syarat pembatalan. MK menyatakan, pembatalan tertanggung asuransi hanya sah apabila dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak atau melalui putusan pengadilan.
Bahkan menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Artinya, Pasal 251 KUHD tetap berlaku tapi tidak bisa digunakan sembarangan, harus ada kesepakatan atau keputusan hukum. Yang pada akhirnya menjamin perlindungan dari pemegang polis tanpa menghilangkan hak perusahaan asuransi.
Baca Juga
Ketum AAUI Dorong Industri Asuransi Cari Terobosan di Tengah Ketidakpastian Global
Di sisi bersamaan, putusan tersebut juga mendorong revisi terhadap isi polis agar sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Selain itu, lembaga penyelesaian sengketa asuransi juga harus diperkuat untuk memberikan alternatif non litigasi yang lebih terjangkau dan cepat dibandingkan jalur pengadilan.
“Penguatan lembaga penyelesaian sengketa jasa keuangan bisa jadi satu lembaga khusus untuk arbitrase yang berkaitan dengan masalah sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi untuk memudahkan prosesnya, supaya tidak bola liar,” kata Hendri.
Ia melanjutkan, meskipun pembatalan sepihak diatur di dalam polis tapi tidak serta merta bisa diberlakukan begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam praktiknya, baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis harus memahami dengan jelas struktur dan konsekuensi hukum dari perjanjian yang mereka buat.

