Dewan Asuransi Indonesia: Putusan MK atas Pasal 251 KUHD Perkuat Kepercayaan Publik
JAKARTA, Investortrust.id - Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan tersebut dinilai sebagai langkah fundamental dalam memperkuat kepastian hukum di sektor perasuransian serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pasal 251 KUHD sebelumnya menjadi salah satu isu yang kerap dibahas dalam konteks perlindungan hak-hak konsumen, khususnya terkait kejelasan hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dengan adanya putusan ini, diharapkan dapat tercipta mekanisme yang lebih adil dalam menyelesaikan sengketa di sektor asuransi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk-produk asuransi.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atau judicial review Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara: 83/PUU-XXII/2024 itu diajukan Maribati Duha dengan diwakili kuasa hukumnya Eliadi Hulu dan Rendi Vlantino Rumapea.
Pasal 251 KUHD menyatakan, "Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan iktikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal."
Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Yulius Bhayangkara, menegaskan bahwa DAI mendukung penuh implementasi keputusan ini di seluruh lini industri perasuransian di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri perasuransian yang transparan dan akuntabel.
“Kami di Dewan Asuransi Indonesia melihat putusan MK ini sebagai langkah positif yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh perubahan yang diamanatkan akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Yulius dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Yulius juga menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan perusahaan asuransi untuk memastikan bahwa implementasi keputusan ini berjalan efektif.
Baca Juga
MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Polis Secara Sepihak
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, DAI akan mengoordinasikan langkah-langkah strategis bersama seluruh asosiasi asuransi yang berada di bawah naungannya. Langkah-langkah tersebut meliputi penyusunan kebijakan internal, pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota industri terkait dampak hukum dari putusan tersebut, serta kampanye edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi.
Sementara itu Ketua Dewan Pengawas Dewan Asuransi Indonesia, Ignasius Jonan, turut memberikan pandangannya terkait dampak putusan MK ini terhadap masa depan industri perasuransian di Indonesia. Menurut Jonan, putusan ini memberikan momentum yang tepat bagi seluruh pemangku kepentingan di industri perasuransian untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama dalam hal memperkuat aspek perlindungan konsumen dan meningkatkan transparansi dalam proses bisnis.
“Keputusan ini adalah momen penting bagi kita semua. Industri perasuransian harus melihat ini sebagai peluang untuk memperbaiki praktik bisnis dan memperkuat hubungan dengan masyarakat. Transparansi dan kepercayaan adalah kunci utama dalam setiap layanan keuangan, termasuk asuransi. Kita perlu memastikan bahwa setiap pemegang polis merasa aman dan terlindungi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan,” kata Jonan.
Jonan juga menekankan pentingnya menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan konsumen. Hal ini, menurutnya, dapat membantu meningkatkan reputasi industri perasuransian di mata publik dan memastikan bahwa setiap pemegang polis mendapatkan hak-haknya secara adil.
Dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin berkembang, DAI juga akan mendorong inovasi di sektor asuransi untuk memperkuat layanan kepada konsumen. Pemanfaatan teknologi digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pemegang polis. Namun, DAI juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 251 KUHP inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pembatalan perjanjian asuransi atas kesepakatan penanggung, tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

