Pakar Sebut Putusan MA soal Syarat Usia Cakada Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Pakar kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terkait batas usia calon kepala daerah tidak bisa diberlakukan untuk Pilkada 2024. Hal ini lantaran tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan.
“Putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan Pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan,” kata Titi kepada Investortrust.id, Kamis (30/5/2024).
Titi menuturkan, tahapan pencalonan sudah berlangsung. Bakal calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. Dengan demikian, Titi mengatakan seharusnya tidak boleh ada perubahan persyaratan terkait usia calon di pilkada.
Baca Juga
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
"Pemberlakuan ketentuan tersebut pada pilkada berikut, bukan pada Pilkada 2024, akan menjaga pengadilan dari tuduhan cawe-cawe politik serta menerapkan aturan yang tidak adil dalam proses pencalonan," katanya.
Titi memaparkan, pasal yang diujikan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
Titi menyatakan, pasal itu merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada yang berbunyi, "calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil Bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."
Sedangkan Pasal 1 angka 3 UU Pilkada menyebut calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum provinsi.
Menurutnya, jika dicermati, syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU. Untuk itu, Titi menilai MA tidak memahami pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain.
"Status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseoarang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon," papar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Baca Juga
Batal Maju Pilkada Jakarta 2024, Budi Djiwandono Ungkap Perintah Prabowo
Dikatakan, KPU adalah regulator dalam penyelenggaraan pilkada. Dengan demikian, KPU berwenang mengatur teknis penyelenggaraan tahapan pilkada. Selain itu, Titi menekankan, ruang pengujian terkait persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada, seharusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan MA.
"Sebab KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya," katanya.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang mengatur batas usia calon kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusannya, MA menyatakan aturan tersebut tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

