Menkum Supratman Pastikan Wacana Perubahan Definisi Korupsi Masih Tahap Diskusi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Supratman menegaskan, wacana tersebut saat ini masih sebatas usulan awal dan belum masuk dalam ranah pembahasan resmi revisi undang-undang.
"Itu kan baru usulan, namanya usulan, kan? Belum ada sampai hari ini, itu masih sekedar, masih didiskusikan," ujar Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Baca Juga
Menko Yusril Bakal Bertemu DEN, Bahas Perubahan Definisi Korupsi
Dijelaskan, penyesuaian definisi hukum, termasuk mengenai tindak pidana korupsi memerlukan perubahan undang-undang. Meski belum ada pembahasan secara formal, secara pribadi, Supratman menilai kerugian negara akibat risiko bisnis BUMN yang dijalankan secara hati-hati dan melalui uji tuntas tidak bisa disamakan dengan tindakan beriktikad jahat.
"Ini pendapat pribadi saya. Bagi BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent, prudent ya, prudent artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan. Kemudian dilakukan due diligence yang cukup, bagus, kemudian terjadi kerugian, itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat," tegas Supratman.
"Tapi apakah nanti itu akan jadi? Sampai hari ini masih dalam proses diskusi. Belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk berubah, mengusulkan revisi undang-undang," kata Supratman menambahkan.
Baca Juga
Luhut Sebut Prabowo Setuju Ubah Definisi Korupsi: Penyuapan, Tidak Bicara Kerugian Negara
Supratman menegaskan, saat ini ia telah menginstruksikan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk melakukan kajian mendalam mengenai wacana tersebut.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Pandjaitan mengusulkan penyempurnaan definisi korupsi, khususnya terkait pasal kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Langkah ini digagas untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sekaligus memberikan kepastian hukum agar kerugian atas risiko investasi BUMN tidak serta-merta dipidanakan tanpa bukti penyuapan atau niat jahat. (M-4)
